Cute Bunny Holding Heart VONIS YANG DIBERIKAN KEPADA AHOK MEMBUAT INVESTOR ASING MENARIK KEMBALI DANANYA ~ BERITA EKONOMI

Rabu, 10 Mei 2017

VONIS YANG DIBERIKAN KEPADA AHOK MEMBUAT INVESTOR ASING MENARIK KEMBALI DANANYA

VONIS YANG DIBERIKAN KEPADA AHOK MEMBUAT INVESTOR ASING MENARIK KEMBALI DANANYA


AGEN POKER - Nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (USD) dinamis menurun usai Ahok divonis 2 tahun penjara. Tertera , bahwa Rupiah keburu menyentuh level Rp 13.364 per USD pada pukul 15.05 WIB.


Rupiah tadi pagi masih mencapai Rp 13.319 per USD dan keburu menaik ke level Rp 13.314 per USD pada pukul 10.15 WIB. Sesudah itu , Rupiah langsung berlanjak menurun dan saat ini Rupiah sudah mencapai Rp 13.357 per USD.

Saat ini Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beranjak turun setelah Ahok divonis oleh Majelis Hakim selama Dua Tahun Penjara. IHSG terpantau turun 3,89 poin atau 0.07 persen ke level 5.703 di perbinisan pertama.

Pagi tadi , IHSG di buka di 5.730 dan sempat menggambil lever tertinggi yaitu di 5.745. Namun , sekitar pukul 10.15 , IHSG terus beranjak turun hingga perbinisan pada sesi pertama.

DEWA POKER - Sesudah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di vonis Dua Tahun Penjara dengan kasus penistaan agama , yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementrian Pertanian , Jakarta Selatan yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Dalam pembacaan vonis tersebut Majelis Hakim menyatakan bahwa "Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama dan akan menjalani hukuman pidana penjara selama Dua Tahun," ucap Dwiarso dalam pembacaan vonisnya , Selasa (9/5/2017).

Vonis yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Ahok lebih berat dibandingkan tuntutan yang di berikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak Jaksa hanya menuntut Ahok Satu Tahun Penjara dengan masa percobaan Dua Tahun , sedangkan Majelis Hakim menuntut Ahok 2 Tahun Penjara dan langsung di tahan.

POKER ONLINE - Sebelum Majelis Hakim memberikan vonis kepada Ahok , Ahok hanya di dakwa dengan pasal 156 KUHP. Yang isinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan , kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan Pidana Penjara paling lama empat tahun".

Pihak JPU menyatakan bahwa Ahok tidak bisa dituntut menggunakan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama dengan tuntutan maksimal 5 Tahun Penjara , dikarenakan Pidato Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat untuk melakukan penghinaan terhadap agama.

Pihak JPU menjelaskan bahwa penerapan pasal 156a KUHP berdasar pada UU No 1/PNPS Tahun 1965 dimana pasal tersebut diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Namun dalam kasus tersebut , Mantan Bupati Belitung Timur itu tidak terbukti memiliki niat untuk menghina agama.










0 komentar:

Posting Komentar