Cute Bunny Holding Heart JAKSA PENUNTUT UMUM RAGU AKAN TUNTUTAN YANG AKAN DIBERIKANNYA KEPADA AHOK ~ BERITA EKONOMI

Kamis, 20 April 2017

JAKSA PENUNTUT UMUM RAGU AKAN TUNTUTAN YANG AKAN DIBERIKANNYA KEPADA AHOK

JAKSA PENUNTUT UMUM RAGU AKAN TUNTUTAN YANG AKAN DIBERIKANNYA KEPADA AHOK


AGEN POKER - I Wayan Sudirta merupakan salah satu Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) , Tim Kuasa Hukum menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) ragu ragu akan tuntutan hukuman pidana yang akan di berikan kepada ahok yaitu penjara selama 1 Tahun dengan masa percobaan 2 Tahun.


"Tuntutannya percobaan , itu menunjukkan keragu raguan tentang apa yang telah diputuskan oleh Jaksa. Kalau Kasus seramai ini tuntutannya percobaan , Jaksa ragu ragu," Jelas Wayan setelah sidang ke 20 Ahok dengan jadwal pembacaan tuntutan di Auditorium Kementrian Pertanian , Jakarta , Kamis (20/4/2017).

Dengan tuntutan yang di berikan Jaksa Wayan mengatakan bahwa klien nya tidak perlu masukm ke dalam penjara. Yang artinya Basuki Tjahaja Purnama tidak perlu masuk ke penjara dalam 2 tahun dan dia juga tidak ada putusan pidana dalam kasus lain yang mempunyai kekuatan hukum tetap," jelas Wayan.

DEWA POKER - Wayan juga mengatakan bahwa tuntutan Jaksa yang menyebutkan bahwa salah satu hal yang meringankan Ahok yaitu adanya peran Buni Yani yang mengunggah video Ahok di Kepulauan Seribu.

"Jaksa kebingungan dengan kedua belah pihak yaitu pihak pertama membebankan Buni Yani dari pihak lain yang masih ingin menuntut Ahok. Hal ersebut seharusnya dipertanggungjawabkan oleh Buni Yani karena Buni Yanilah yang mengubah ngubah kasus tersebut yang melibatkan Ahok menjadi tersangka dan tetap harus di tuntut," tuturnya.

Sebelum adanya keputusan JPU yang menyatakan Ahok di tuntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

"Maka telah dsimpulkan bahwa perbuatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah secara Sah , terbukti dan sudah di yakinkan bahwa hal tersebut telah memenuhi rumusan rumusan unsur pidana dengan pasal pilihan ke dua yaitu Pasal 156 KUHP," jelas Ali Murkatono , Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut.

JUDI POKER - Ali juga menegaskan bahwa sepanjang pemeriksaan dalam persidangan telah di dapat bukti akan kesalahan terdakwa dan tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa tersebut sehingga perbuatan yang dilakukan Ahok harus dijatuhi hukuman pidana.

"Pertimbangan yang memberatkan perbuatan yang dilakukan Ahok menimbulkan ke khawatiran masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyarakat antar golongan Rakyat Indonesia," tutunya.

Adapun hal yang dapat meringankan yaitu Ahok telah mengikuti proses hukum dengan baik , sopan dalam persidangan , ikut dalam membangun jakarta.

"Kami Penuntut Umum , Menuntut Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili yaitu Terdakwa terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana di muka umum. Terdakwa juga menyatakan perasaan permusuhan , Kebencian dan juga penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur dengan Pasal 156 KUHP. Terdakwa juga akan dijatuhkan hukuman pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," tutur Ali.

POKER ONLINE - Sidang Ahok yang berikutnya akan dilanjutkan pada Hari Selasa (25/4) dengan pembacaan pembelaan oleh pihak Terdakwa.

 Sebelumnya , Ahok juga sempat dikenai pilihan yaitu Pasal 156a dengan ancaman 5 Tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara.

Menurut Pasal 156a KUHP disebutkan bahwa Pidana Penjara selama lamanya 5 Tahun yang akan dikenakan kepada siapapun yang dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan , penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang di anut di Indonesia.

Menurut Pasal 156 KUHP , barang siapa di muka umum  menyatakan perasaan , permusuhan , kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan Pidana paling lama 4 Tahun atau pidana denda paling banyak Empat Ribu Lima Ratus Rupiah.

0 komentar:

Posting Komentar