Cute Bunny Holding Heart SIDANG KE 20 AHOK DIBACAKAN HARI INI OLEH JPU ~ BERITA EKONOMI

Kamis, 20 April 2017

SIDANG KE 20 AHOK DIBACAKAN HARI INI OLEH JPU

SIDANG KE 20 AHOK DIBACAKAN HARI INI OLEH JPU


AGEN POKER - Pembacaan tuntutanpada kasus penistaan Agama yang di lakukan Ahok hari ini di mulai kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara , di jadwalkan kembalinya sidang pada kasus penistaan Agama dengan sang terdakwa Basuki Tjahaja Purnama hari kamis (20/4/2017) di mulai.


Sidang yang ke 20 ini kembali dilangsungkan dengan jadwal yang sama , setelah sempat di tunda minggu lalu , lantaran sang Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyusun tuntutan yang akan diberikan oleh terdakwa Basuki.

DEWA POKER - "Hari ini Jaksa juga sudah siap untuk membacakan tuntutan mereka , karena Jaksa hanya menyelesaikan," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta , Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasikan oleh wartawan.

Sidang yang telah dijadwalkan akan di mulai seperti biasanya pukul 09.00 WIB pagi. Persidangan yang dijadwalkan hari ini merupakan persidangan yang ke 20 yang akan di jalani oleh Ahok.

Hasoloan juga menjelaskan bahwa klien nya , masih akan tetap dibantu oleh pihak kepolisian terkait dengan proses pengamanan jalannya persidangan tersebut. Pengamanan sidang nampaknya masih sama dengan sidang sidang yang pernah di lalui oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

POKER ONLINE - Sebelumnya pihak JPU sempat meminta M<ajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda persidangan tersebut yang akan dijalankan oleh Ahok dengan jadwal yang sudah di tetapkan yaitu hari Selasa 11 April 2017 lalu. Jaksa beragumen bahwa pembacaan tuntutan ditunda karena Tim  JPU belum siap menyiapkan pembacaan tuntutan terhadap perkara yang sedang Ahok jalani.

Setelah bermusyawarah , Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permintaan jaksa untuk menunda persidangan dan menggelar kembali sidang pada tanggal 20 April 2017.

Saat ini Ahok masih mendapatkan julukan sebagai Terdakwa atas kasus penodaan Agama. pernyataan yang terkait dengan surat Al-Maidah Ayat 51 yang membawanya ke Meja Hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan pilihan antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

0 komentar:

Posting Komentar