Cute Bunny Holding Heart TANGGAPAN MUI TENTANG HUKUMAN AHOK YANG HANYA SATU TAHUN ~ BERITA EKONOMI

Selasa, 25 April 2017

TANGGAPAN MUI TENTANG HUKUMAN AHOK YANG HANYA SATU TAHUN

TANGGAPAN MUI TENTANG HUKUMAN AHOK YANG HANYA SATU TAHUN


AGEN POKER - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menetapkan tuntutan kepada Gubernur DKI Jakarta , Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 Tahun. Ahok dimasukan dalam pasal pilihan 156 tentang penodaan Agama oleh JPU.

Melihat hal tersebut , Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'aruf Amin membutuhkan para ahli hukum untuk bersikap terkaitnya tuntutan terhadap kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh JPU yang di anggap memberikan hukuman yang terlalu ringan.

"Ini sudah tidak lagi wilayah MUI , sekarang yang harus menjawab adalah para ahli hukum apakah hukuman tersebut sudah sesuai dengan aturan aturan hukum," ujar KH Ma'ruf di Hotel Sahid , Jalan Jendral Sudirman , Jakarta , Senin (24/4/2017).

DEWA POKER - Ma'ruf menyebutkan agar publik menyikapi tuntutan ringan yang diberikan oleh Jaksa terhadap Terdakwa penodaan Agama (Ahok). Karena masyarakat yang akan menilai apakah hukuman tersebut sudah adil atau belum atas perbuatan Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Ma'ruf menyatakan bahwa publik juga harus berpendapat apakah hukuman yang diberikan kepada seorang penista agama sudah memenuhi rasa keadilan , apakah hukuman tersebut sudah adil atau belum," terangnya dengan emosi.

Telah diketahui sebelumnya JPU telah menuntut Ahok dengan menggunakan pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun dan dakwaan pilihan kedua dengan pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

POKER ONLINE - Namun saat JPU telah menuntut dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun , hal tersebut menimbulkan banyak kritikan  , karena hukuman tersebut di anggap terlalu ringan bagi seorang penoda agama.

KH Ma'ruf juga pernah menjadi saksi dalam persidangan Ahok dan memunculkan perdebatan baru. Hal tersebut di anggap telah meremehkan KH Ma'ruf Amin yang juga Rais Aam PBNU itu.

0 komentar:

Posting Komentar