TERSANGKA PEMBUNUHAN STEVEN SIGALINGGING TERANCAM HUKUMAN MATI
AGEN POKER - Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu melangsungkan Konferensi Pers (Konpers) tentang pengungkapan kasus pembunuhan Steven Galingging (21) , warga Jalan Ikan Bandeng , Kelurahan Timbang Langkat . Binjai Timur.
"Saya tersanjung dengan kerja kerasa Satreskrim Polres Binjai , Karena hanya dalam waktu 3 hari , ketiga pelaku sudah dapat di tangkap dan semuanya berasal dari lokasi yang berbeda," ujarnya kepada wartawan di Halaman Mapolres Binjai , Senin 19 June 2017.
DEWA POKER - Menurut Rendra , Ketiga tersangka akan di jerat oleh Pasak 340 Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP yang isinya tentang Pembunuhan Berencana. "Ancamannya yaitu Hukuman Mati," Tegas Rendra saat di dampingin oleh Kasat Reskrim AKP Ismawansa.
Mulanya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap saudara Jefri Steven Sinaga (21) yang saat itu berada di sekitar rumahnya yaitu Jalan Soekarno Hatta , Kelurahan Tanah Tinggi , Binjai Timur. Setelah penangkapan Jefri , Simson Hutapea (23) warga Jalan Cut Nyak Dien , Binjai Timur akhirnya juga di tangkap saat berada di rumah saudaranya di Kecamatan Laguboti , Toba Samosir (Tobasa) juga akhirnya di tangkap.
JUDI POKER - "Tersangka terakhir akhirnya juga di tangkap yaitu Midonta Sebayang yang biasa di panggil Nando dari tempat pelariannya yaitu di Berastagi , Tanah Karo," ungkap Mantan Kaden Gegana Brimob Polda Gorontalo tersebut.
Pihak Kapolres juga menyatakan bahwa tersangka yang bernama Nando (24) merupakan orang yang telah menabrak dan melindas tubuh Steven sebanyak 5x menggunakan sepeda motor CBR dengan BK 2286 RAQ milik Simson Hutapea.
"Awalnya Steven hanya di lindas sebanyak 3x tetapi Tersangka Simon meminta kepada nando untuk menambah lindasan tersebut sebanyak 2x guna memastikan bahwa sang korban benar benar sudah tewas," jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar